Silahkan

Home » » PENCEMARAN AIR

PENCEMARAN AIR

Written By Titinkita.blogspot.com on Sabtu, 09 Maret 2013 | 01.52



            Berdasarkan UU RI No. 23 Th. 1997 pasal 1 ayat 12, yang dimaksud dengan pencemaran air adalah masuknya mekhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
            Bahan pencemar air sangat beragam, klasifikasi bahan pencemar air diperlukan untuk memperkirakan jenis dampaknya terhadap lingkungan.
1. Berdasarkan jenis bahannya, bahan pencemar air dapat dibedakan menjadi :
            a. Bahan pencemar fisik
            Bahan pencemar fisik meliputi material terapung (busa, sampah, plastik, kayu, dll), material tersuspensi (Lumpur, tanah, pasir, bahan organik, dll), dan efek panas.
            b. Bahan pencemar kimia
            Bahan pencemar jenis ini meliputi zat-zat organik (lemak, minyak, detergen, sabun, zat warna, karbohidrat, protein), zat-zat anorganik (unsur bebas, logam berat, asam, basa, dan garam) dan zat radioaktif.
            c. Bahan pencemar biologis
            Bahan pencemar biologis dapat dibagi menjadi dua yaitu mikroorganisme patogen dan mikroorganisme yang pertumbuhannya tidak terkendali (bloming) karena eutrofikasi. Mikroorganisme patogen terutama berasal dari tinja manusia. Ada 4 kelompok mokroorganisme yang terkandung dalam tinja yaitu virus, bakteri, protozoa, dan cacing. Mikroorganisme yang pertumbuhannya tidak terkendali antara lain adalah fitoplankton, ganggang ,dan eceng gondok. 
2. Berdasarkan mudah tidaknya terurai secara biologis oleh bakteri yang ada di air, bahan pencemar diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bahan pencemar yang mudah terurai (biodegradable) dan bahan kimia yang sukar busuk (nonbiodegradable) Bahan pencemar yang mudah busuk misalnya karbohidrat, lemak, dan protein. Bahan pencemar yang sukar busuk misalnya plastik, karet, kaca, kain, kayu, detergen ABS, dan lain-lain.Lama pembusukan dapat bertahun-tahun. 
            Dampak pencemaran air adalah penurunan kualits air dan gangguan peruntuknnya. Dalam batas-batas tertentu badan-badan air mampu membersihkan dirinya sendiri (self purification) terhadap bahan-bahan pencemar yang masuk ke dalamnya. Pencemaran terjadi bila batas daya dukung untuk membersihkan dirinya terlampaui. Dampak negatif dari pencemaran ini antara lain adalah pengurangan oksigen terlarut, peningkatan derajad eutrofikasi, penurunan keanekaragaman biota air, penurunan kualitas air, peningkatan biaya sosial tinggi sebagai akibat langsung maupun tidak langsung.
Penurunan kualitas air sesuai dengan peruntukannya dapat diketahui dari hasil pemeriksaannya secara berkala. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap parameter-parameter fisik, kimia, mikrobiologis, dan radioaktifitas. Hasil pemeriksaan ini kemudian dibandingkan dengan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya yang ditetapkan dengan Kep. 02/Men KLH/1998.
Seperti diketahui pada Bab II pasal 2, ayat 1 Kep 02/Men KLH/1998, air pada sumber air menurut peruntukannya digolongkan menjadi 4 kelas, yaitu:
1. Golongan A, adalah air yang dapat digunakan sebagai air murni secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2. Golongan B, adalah air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air murni dan keperluan rumah tangga.
3. Golongan C, adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
4. Golongan D, adalah air yang dapat diguanakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industri, dan listrik tenaga air. 
Untuk mengatasi masalah pencemaran pada lingkungan perairan ada beberapa parameter yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Parameter Fisika, yang meliputi:
a. Penentuan kualitas fisik air yang meliputi pengamatan bau, warna, dan rasa secara organoleptis.
b. Derajad keasaman (pH) pada sample air dapat ditentukan dengan menggunakan kertas lakmus atau dengan menggunakan alat pH meter yang menggunakan larutan pH standar 7 dan 4.
c. Kekeruhan pada perairan berhubungan dengan zat padat dalam air dapat berupa zat padat terlarut dan zat padat tersuspensi. Pengertian zat padat total meliputi kedua jenis zat padat tersebut yang berupa bahan-bahan organik maupun anorganik. Kekeruhan pada perairan ditentukan dengan metode turbudimetri dengan menggunakan alat turbidimeter yang menggunakan larutan standar 0 NTU dan 40 NTU.  
2. Parameter Kimia, yang meliputi:
a. Keberadaan CO2 terlarut sangat penting bagi kehidupan ekosistem air.      Kelarutannya tergantung pada suhu, pH, dan banyaknya organisme yang hidup dalam air. Gas CO2 di dalam air bergabung dengan komponen kapur menjadi CaCO3 yang sebagian sebelum mencapai tingkat kejenuhan masih dapat berdisosiasi kembali, dan selebihnya ekan mengendap sebagai senyawa karbonat. Atas dasar ini, kadar CO2 terlarut dapat ditetapkan dengan cara titrimetri yang menggunakan larutan baku NaOH.
b. Keberadaan O2 terlarut berhubungan dengan proses respirasi biota perairan. Penetapan kadar oksigen terlarut dapat dilakukan dengan metode titrimetri winkler, yang prinsip dasarnya adalah oksigen yang terdapat dalam sample akan diikat oleh Mn(OH)2. Senyawa Mn (OH)2 akan direaksikan dengan KI dalam suasana asam. I2 yang dibebaskan akan dititrasi dengan larutan standar Na2S2O3 dan sebagai indikator digunakan amilum.
c. Kadar oksigen biokimia atau BOD (Biologocal Oxygen Demand) adalah sejumlah oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri untuk mendekomposisi dan menstabilkan sejumlah bahan organik di dalam ekosistem air melalui proses aerobik. Penetapan BOD dapat dilakukan dengan cara menganalisis kadar oksigen terlarutnya pada saat t=0 dan t-5 hari. Selain itu, penetapan BOD dapat dilakukan dengan cara menganalisis kadar oksigen melalui indikator oksiasi reduksi yaitu metilen biru, sebagai hasil oksidasi akan dbentuk karbondioksida, air dan amonia juga dapat dilakukan dengan metode aerasi sample air pada uji botol winkler.
d. Kadar oksigen kimia atau COD (Chemical Oxygen Demand), keberadaannya didasarkan pada kenyataan bahwa hampir semua senyawa organik dapat dioksiasi dengan bantuan oksidan kuat dalam kondisi asam. Selama penetapan COD, bahan-bahan organik akan diubah menjadi CO2 dan air tanpa melihat kemampuan asimilasi secara biologis terhadap bahan-bahan tersebut. Adapun penetapan COD dapat dilakukan dengan metode permanganat atau metode bikromat.
e. Keberadaan logam alkali tanah yaitu logam kalium dan magnesium dalam bentuk ionnya yang bersenyawa dengan sulfat, klorida, kromat, dan bikormat dalam lingkungan perairan dapat menyebabkan sifat kesadahan. Metode yang digunakan untuk mengukur kesadahan air adalah dengan titrimetri menggunakan larutan standar EDTA serta indicator EBT atau Maurexide pada pH tertentu.
f. Kandungan logam berat dalam prairan bisa berupa besi. Perairan yang mengandung besi apabila kontak dengan udara akan menjadi keruh dan terlihat tidak menyenangkan karena terbentuknya endapan koloid ion besi (III) dalam air akibat oksidasi yang terjadi. Metode yanga digunakan untuk menetapkan kadar besi yaitu secara spektrofotometri berdasarkan pembentukan senyawa kompleks besi(II)-1,10-fenantrolin. Pada pembentukan senyawa kompleks ini biasanya ditambahkan senyawa hidroksilamin hidroklorida sebagai reduktor yang akan mereduksi ion besi (III) menjadi besi (II). Sedangkan untuk pengaturan pH ditambahkan senyawa natrium asetat.
Share this article :
0 Comments
Tweets
Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Adsense Indonesia
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PIKIRAN BEBAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger