BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia yang
berkualitas. Perkembangan zaman selalu memunculkan tantangan-tantangan baru,
yang sering kali tidak dapat diramalkan sebelumnya. Sehingga pendidikan selalu
dihadapkan pada masalah-masalah baru. Masalah yang dihadapi dunia pendidikan
demikian luas, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama, karena
sifat sasarannya yaitu manusia yang pemikirannya terus berkembang dan yang
kedua, karena usaha pendidikan harus berorientasi ke masa depan yang seringkali
tidak dapat diramalkan oleh manusia (Tirtahardja, 2005: 255-289).
Dewasa ini kehidupan manusia dengan cepat berubah
dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kehidupan anak/generasi muda, yang
bahkan kadang-kadang perubahan itu sangat kompleks. Kehidupan keluarga,
termasuk anak-anak sekarang memberikan banyak kebebasan dan banyak dipengaruhi
oleh faktor dari luar. Di lain pihak dengan kemajuan di bidang komunikasi
(termasuk telekomunikasi), melalui film, TV, radio, surat kabar, telepon, komputer, internet,
dll, anak-anak sekarang sudah lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor dari
luar. Jadi sekarang ini kehidupan manusia senantiasa dipengaruhi oleh
perkembangan IPTEKS (baca: Ilmu, Teknologi dan Seni) dengan akselerasi laju
yang luar biasa, yang menyebabkan terjadinya "ledakan informasi".
Dari gambaran di atas, jelas bahwa dunia pendidikan selain menghadapi
masalah-masalah seperti yang telah disebutkan di atas, dunia pendidikan juga
menghadapi perkembangan IPTEKS yang terus berkembang (Prasetyo,
2004).
Pendidikan adalah permasalahan besar yang menyangkut
nasib dan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, tuntutan reformasi politik, ekonomi, sosial, hak asasi manusia,
sistem pemerintahan dan agraria tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa
reformasi sistem pendidikan. Krisis multidimensi yang melanda negara dan bangsa
Indonesia dewasa ini, tidak hanya disebabkan oleh krisis ekonomi, sosial dan
politik, melainkan juga oleh krisis pada sistem pendidikan nasional
(Tampubolon, 2006).
Ketidakpuasan akan
proses dan hasil pengajaran di sekolah merupakan masalah klasik yang sampai
sekarang belum tuntas terselesaikan. Masalah-masalah pendidikan tersebut
berkisar dari kualitas lulusan, proses pengajaran, metode, guru, sarana, sampai
ke kebijakan penyelenggaraan pengajaran. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ada
sesuatu yang salah dalam sistem pendidikan di Indonesia sehingga perlu ada
upaya memperbaikinya.
Sebagai suatu
sistem, permasalahan yang terjadi dalam sistem pendidikan dipengaruhi oleh
faktor-faktor yang membentuk sistem pendidikan itu sendiri. Faktor-faktor tersebut
adalah guru, siswa, kurikulum, metode, sarana dan prasarana, dan materi.
Unsur-unsur eksternal pun seperti tuntutan masyarakat dan penentu kebijakan
pendidikan formal (mulai dari perumusan GBHN sampai ke petunjuk teknis
pelaksanaan kurikulum) turut memberikan sumbangan terhadap munculnya
problematika di atas (Mulyanto, 2008).
Untuk menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, pendidikan berupaya untuk melakukan pembaharuan
dengan jalan menyempurnakan sistemnya. Selain itu, pembaharuan pendidikan juga
diupayakan agar dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas pendidikan menurut
ukuran tertentu. Ukuran tersebut berupa norma, tujuan yang dicita-citakan, kegunaannya
secara praktis dalam hidup bermasyarakat, nilainya dalam mengembangkan harkat
manusia seutuhnya dan mutu kehidupannya, atau norma-norma lain yang diterima
oleh masyarakat ( Tim Dosen FIP-IKIP Malang, 2003: 190).
Sedangkan Putra (2006) mengatakan bahwa latar belakang terjadinya
pembaharuan (inovasi) dalam dunia pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Latar belakang kehadiran inovasi diawali
dengan adanya perkembangan masyarakat atau perubahan sosial. Perubahan sosial
ini menimbulkan dampak yaitu adanya perubahan paradigma pendidikan.
2.
Perubahan sosial menimbulkan adanya perkembangan
inovasi pendidikan ditandai dengan adanya 4 revolusi.
3.
Paradigma pendidikan selama ini telah mengalami 3
paradigma yaitu, paradigma pengajaran (teaching), pembelajaran (instruction),
proses belajar (learning).
4.
Munculnya cyber
learning sebagai suatu inovasi dalam pembelajaran di abad ke-21 merupakan
bentuk proses belajar tanpa batas.
Makalah ini menguraikan betapa pentingnya pengetahuan
mengenai upaya pembaharuan pendidikan. Dengan pemahaman yang lebih jelas dan
mendalam tentang upaya pembaharuan pendidikan, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia
menjadi lebih baik.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian dari Pembaharuan
Pendidikan?
2. Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi
Pembaharuan Pendidikan?
3. Apakah tujuan dari upaya Pembaharuan
Pendidikan?
4. Bagaimana jenis upaya-upaya Pembaharuan
Pendidikan di Indonesia?
C. Tujuan
Dari rumusan
masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk memahami Pengertian dari Pembaharuan Pendidikan
2. Unrtuk memahami Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Pembaharuan Pendidikan
3. Untuk memahami Tuijuan dari Pembaharuan
Pendidikan
4. Untuk memahami jenis upaya-upaya
Pembaharuan Pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pembaharuan Pendidikan
Pembaharuan (inovasi)
pendidikan dan pembelajaran selalu dilaksanakan dari waktu ke waktu dan tak
pernah henti. Inovasi pendidikan menjadi topik yang selalu hangat
dibicarakan dari masa ke masa.
Berbicara
mengenai inovasi (pembaharuan), pembaharuan berasal dari
istilah invention dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru artinya hasil karya manusia. Discovery adalah penemuan sesuatu (benda yang sebenarnya telah ada sebelumnya). Dengan demikian, inovasi dapat diartikan usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) invention dan discovery. Dalam hal ini, Ibrahim (1989) dalam Noor (2001) mengatakan bahwa inovasi adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). Inovasi dapat berupa hasil dari invention atau discovery. Inovasi dilakukan dengan tujuan tertentu atau untuk
memecahkan masalah (Noor, 2001).
istilah invention dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru artinya hasil karya manusia. Discovery adalah penemuan sesuatu (benda yang sebenarnya telah ada sebelumnya). Dengan demikian, inovasi dapat diartikan usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) invention dan discovery. Dalam hal ini, Ibrahim (1989) dalam Noor (2001) mengatakan bahwa inovasi adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). Inovasi dapat berupa hasil dari invention atau discovery. Inovasi dilakukan dengan tujuan tertentu atau untuk
memecahkan masalah (Noor, 2001).
Sedangkan
Putra (2006) menyatakan bahwa pengertian pembaharuan pendidikan sebagai
berikut:
·
Pengertian Inovasi (Pembaharuan)
1.
Inovasi merupakan suatu ide, hal-hal yang praktis,
metode, cara, barang-barang buatan manusia yang diamati atau dirasakan sebagai
sesuatu yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat).
2. Adanya inovasi tidak terlepas dengan
adanya teknologi dan modernisasi. Teknologi mewujudkan terciptanya inovasi melalui
penerapan ilmu pengetahuan dan modernisasi yang merupakan wujud penerapan hasil
teknologi dan inovasi tersebut.
3. Karakteristik inovasi menurut Rogers
meliputi: keuntungan relatif, kompatibel, kompleksitas, trialibilitas dan dapat
diamati.
4. Inovasi penemuan diadakan untuk memecahkan
masalah guna mencapai tujuan tertentu.
5.
Kaitan antara inovasi, teknologi, dan modernisasi ialah
diterapkannya inovasi di dalam masyarakat pemakai.
·
Pengertian Inovasi Pendidikan
1.
Inovasi pendidikan digunakan untuk memecahkan masalah
pendidikan atau untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Inovasi pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari empat
aspek, yaitu inovasi terhadap tujuan pendidikan, struktur pendidikan dan
pengajaran, isi kurikulum pengajaran serta perubahan terhadap aspek-aspek
pendidikan dan proses.
3.
Beberapa inovasi pendidikan pada tingkat sekolah dasar
salah satunya yaitu adanya SD Pamong untuk anak terlantar dan putus sekolah.
·
Perkembangan Inovasi Pendidikan
1.
Proses inovasi
adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh individu atau organisasi,
mulai sadar atau tahu adanya inovasi sampai pada menerapkan.
2.
Model-model proses inovasi yang berorientasi pada
individu dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu Lavidge dan Stainter, Collay,
Roger, Robertson, Shoemaker, Klunglan, Zaltman, dan Brooker.
3.
Model-model proses inovasi pada organisasi dikemukakan
oleh Milo, Sherpad, Hage, dan Aiken, Wilson,
Zaltman, Duncan, dan Holbek.
4.
Model proses inovasi dalam organisasi menurut Zaltman, Duncan, Holbek meliputi
dua tahap, yaitu tahap permulaan dan tahap penerapan (implementasi).
5.
Tahap permulaan terdiri dari dua langkah, yaitu
pengetahuan, dan kesadaran; langkah pembentukan sikap terhadap inovasi dan
langkah pengambilan keputusan.
6.
Tahap penerapan (implementasi) meliputi langkah awal
mencoba menerapkan sebagian inovasi dan langkah kelanjutan pembinaan
dan penerapan inovasi.
·
Komponen Dasar Pembaharuan (Inovasi)
Inovasi adalah gagasan, tindakan atau barang yang
dianggap baru oleh seseorang. Inovasi harus disebarluaskan. Salah satu bekal
yang berguna bagi usaha memasyarakatkan inovasi adalah memahami karakteristik
inovasi dan faktor-faktor apa saja yang berpengaruh dalam proses penyebaran
inovasi ke dalam satu sistem sosial.
Karakteristik inovasi menurut Rogers yang dapat mempengaruhi cepat atau
lambatnya penerimaan inovasi adalah keuntungan relatif, kompatibel,
kompleksitas, triabilitas, dan observabilitas (dapat diamati).
Sedangkan atribut inovasi menurut Zaltman adalah
pembiayaan, balik modal, efisiensi, risiko dan ketidakpastian, mudah
dikomunikasikan, kompatibilitas, kompleksitas, status ilmiah, kadar keaslian,
dapat dilihat kemanfaatannya, dapat dilihat batas sebelumnya, keterlibatan,
hubungan interpersonal, kepentingan umum atau pribadi, dan penyuluh inovasi.
·
Sasaran
Program Pembaharuan (Inovasi) dalam Bidang Pendidikan
Pendidikan
adalah suatu sistem, maka inovasi pendidikan mencakup hal-hal yang berhubungan
dengan komponen sistem pendidikan. Contoh-contoh inovasi dalam komponen
pendidikan antara lain pembinaan personalia, banyaknya personal dan wilayah
kerja, fasilitas fisik, penggunaan waktu, perumusan tujuan, prosedur, peran
yang diperlukan, wawasan dan perasaan, bentuk hubungan antar- bagian, hubungan
dengan sistem yang lain, strategi, bahan belajar, dan model pembelajaran
seperti quantum teaching, pembelajaran dengan menggunakan internet seperti
WEB-CT.
B. Faktor yang Mempengaruhi Pembaharuan
(Inovasi) Pendidikan
Dalam kegiatan pembelajaran di sekolah dapat diciptakan inovasi-inovasi
baru. Inovasi ini harus disebarkan agar terjadi perubahan sosial. Usaha
penyebaran inovasi ini bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan.
Oleh karena itu keberhasilan suatu inovasi ditentukan oleh banyak faktor
seperti yang dikemukakan Ibrahim, yaitu estimasi tidak tepat terhadap inovasi,
adanya konflik dan kurangnya motivasi, inovasi yang tidak berkembang karena
lambatnya material yang diterima dan sebab lain, adanya masalah keuangan,
adanya penolakan inovasi dari kelompok tertentu, dan kurang adanya hubungan
sosial.
Selain faktor-faktor utama penghambat inovasi
tersebut di atas, ada faktor lain yang menghambat inovasi dalam bidang
pendidikan, yaitu faktor kegiatan belajar-mengajar seperti pribadi guru dan
siswa yang tidak bisa menerima perubahan, faktor internal dan eksternal, serta sistem
pendidikan yang berlaku.
Dari hasil penelitian dari beberapa ahli ditemukan beberapa hambatan dalam
penyebaran inovasi antara lain, hambatan geografi, hambatan sejarah, hambatan
ekonomi, hambatan prosedur, hambatan personal, hambatan sosial budaya, dan
hambatan politik.
Fullan mengkategorikan 3 faktor kunci yang mempengaruhi proses penerapan
inovasi dalam bidang pendidikan yakni karakteristik perubahan, karakteristik
lokal dan faktor eksternal.
Selain hal-hal tersebut di atas, faktor yang mempengaruhi inovasi dalam
bidang pendidikan tentu saja adalah kecepatan adopsi inovasi. Kecepatan adopsi
ini dipengaruhi oleh atribut/karakteristik inovasi, tipe keputusan inovasi,
sifat saluran komunikasi yang digunakan, ciri-ciri sistem sosial, dan promosi
dari agen pembaharu
(Putra, 2006).
C. Tujuan Pembaharuan Pendidikan
Pembaharuan pendidikan dilaksanakan agar
Pendidikan Nasional dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
D. Jenis Upaya Pembaharuan Pendidikan
Sistem pendidikan selalu menghadapi tantangan baru seiring dengan
timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru dan untuk menghadapinya diperlukan
pembaharuan terhadap pendidikan dengan jalan menyempurnakan sistemnya.
Pembaharuan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat
penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga pendidikan.
1. Pembaharuan
Landasan Yuridis
Pembaharuan
pendidikan yang sangat
mendasar ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan yuridisnya karena landasan yuridis berhubungan
langsung dengan hal-hal yang bersifat mendasari semua kegiatan pelaksanaan
pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti struktur pendidikan,
kurikulum, pegelolaan, pengawasan, dan ketenagakerjaan.
Undang-undang 1945 sebagai landasan yuridis merupakan hukum tertinggi dari organisasi
kenegaraan yang memuat garis besar, dasar dan tujuan negara. Sifatnya lestari dalam arti menjadi
petunjuk untuk hidup bangsa dalam jangka waktu relatif panjang dan bahkan jika memungkinkan
selama negara berdiri. Dalam
penyelenggaraan segala sesuatu yang ditetapkan dalam UUD 1945 diperlukan
ketetapan-ketetapan yang lebih rendah yaitu yang tertuang dalam UU organik. UU
organik adalah peraturan-peraturan
untuk menyelenggarakan aturan dasar yang tercantum dalam UUD sebagai usaha untuk
mewujudkan tujuan Negara (Tirtaraharja,
2005:294).
UUD
1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketagawaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga
perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Dikarenakan
UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi
serta perlu diganti dan disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan UUD
1945 maka pemerintah membentk UU baru yaitu UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Megawati
pada 8 Juni 2003.
2. Pembaharuan Kurikulum
Berdasarkan
UU nomor 20 tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Ada dua faktor pengendali
yang menentukan arah pembaharuan
kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang bersifat mengubah.
Termasuk yang mempertahankan ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945
dan landasan historis (mencakup unsur-unsur yang dari dulu hingga sekarang
menguasai hajat hidup orang banyak). Sedangkan faktor pengendali yang bersifat mengubah
ialah landasan sosial (berupa kekuatan-kekuatan
sosial di masyarakat) dan landasan
psikologis (cara peserta di dalam belajar mengenai hal ini banyak
penemuan-penemuan baru yang menopangnya).
Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia
dengan memperhatikan:
1)
Peningkatan iman dan tagwa,
2)
Peningkatan akhlak mulia.,
3)
Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta
didik,
4) Keragaman potensi daerah dan lingkungan,
5) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional,
6) Tuntutan dunia kerja,
7) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni,
8) Agama,
9) Dinamika perkembangan global, dan
10) Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994,
2004, dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya
perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat
berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana
pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan
yang terjadi di masyarakat (http://www.e-smartschool.com, diakses 15
November 2008 ).
Semua
kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila
dan UUD 1945, perbedaannya pada penekanan pokok dari tujuan
pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya. Adapun perkembangan
kurikulum pendidikan Indonesia, adalah sebagai berikut:
a)
Kurikulum 1968 dan sebelumnya
Awalnya
pada tahun 1947, kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada
saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan
kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan
sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem
pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih
dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development
conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia
yang merdeka, berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain
di muka bumi ini.
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia
mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai
1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan
nasional dan ciri dari kurikulum 1952 bahwa setiap rencana pelajaran harus
memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Usai tahun
1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum
di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964
yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai
keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada
jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana, yaitu
pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan
jasmani.
Kurikulum
1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan
struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Dari segi
tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada
upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan
keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
b)
Kurikulum 1975
Kurikulum
1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan pendekatan-pendekatan di antaranya sebagai berikut:
·
Berorientasi pada tujuan,
- Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integrative,
- Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu,
- Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa,
- Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum
1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi
kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang
umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratkan keputusan
politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum
1984. Karena itulah pada
tahun 1984 pemerintah menetapkan pergantian kurikulum 1975 oleh kurikulum 1984.
c)
Kurikulum 1984
Secara umum
dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai
berikut:
·
Terdapat
beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah,
·
Terdapat
ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan
anak didik,
·
Terdapat
kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah,
·
Terlalu
padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang,
·
Pelaksanaan
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang
berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat
atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah,
·
Pengadaan
program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan
lapangan kerja.
Atas dasar
perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan
masyarakat dan ilmu pengetahuan teknologi terhadap
pendidikan dalam kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai lagi, oleh karena itu
diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau
revisi terhadap kurikulum 1975. Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
·
Berorientasi
kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian
pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di
sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum
memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan
apa yang harus dicapai siswa,
·
Pendekatan
pengajarannya berpusat pada anak didik melalui Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan
pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara
fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh
pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun
psikomotor,
·
Materi
pelajaran dikemas dengan menggunakan pendekatan spiral. Spiral
adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan
kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang
sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan,
·
Menanamkan
pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Konsep-konsep yang dipelajari
siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan latihan
setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media
digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya,
·
Materi
disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi
pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada
jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret,
semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari
contoh-contoh ke kesimpulan. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana
menuju ke kompleks,
·
Menggunakan
pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajat
mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan
memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan
keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam
mencapai tujuan pelajaran.
d) Kurikulum
1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum
1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu
pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan.
Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap
diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi
pelajaran cukup banyak. Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan
kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
·
Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan
sistem caturwulan,
·
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi
pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajarann atau isi),
·
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang
memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat
mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan
masyarakat sekitar,
·
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya
memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar,
baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat
memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen
(terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan,
·
Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya
disesuaikan dengan kekhasan konsep
atau pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan
akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep
dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan
masalah,
·
Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap
sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa,
·
Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang
abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke
hal yang komplek.
e) Kurikulum 2004 (KBK)
Rumusan kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi
merupakan pernyataan apa yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa
dalam setiap tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan
kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi
kompeten.
Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus
mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
1) Pengembangan
sistem pembelajaran,
2) Spesifikasi indikator-indikator
evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi,
3)
Pemilihan kompetensi yang sesuai.
Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1)
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar
lainnya yang memenuhi unsur edukatif,
2)
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik
secara individual maupun klasikal,
3)
Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes)
dan keberagaman,
4) Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi.
f) Kurikulum 2006 (KTSP)
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan
Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional
pendidikan, yaitu: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan
(7) standar
penilaian pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada,
yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan
pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi yaitu:
a.
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik
secara individual maupun klasikal.Berorientasi pada hasil belajar (learning
outcomes) dan keberagaman,
b. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi,
c. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi
juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif,
d. Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar KTSP
dibandingkan dengan KBK, bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana
pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai
dari tujuan, visi dan misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar,
kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.
3. Pembaharuan Pola Masa Studi
Pembaharuan
pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis
pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan.
Pembaruan pola masa studi sebagai suatu pertanda adanya pembaruan pendidikan
berupa penambahan (perpanjangan masa studi) atau pun pengurangan (perpendekan
masa studi). Perubahan pola tersebut
dilakukan dengan tujuan dan alasan-alasan tertentu.
4. Pembaharuan Tenaga Pendidikan
Menurut UU
Sisdiknas no. 20 tahun 2003, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Dan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang
pantas dan memadai;
b.
Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas;
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.
Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. Menciptakan suasana pendidikan
yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.
Mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi,
dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan
pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, wajib membina dan
mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakannya, dan wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pembaharuan pendidikan adalah pembaharuan yang digunakan
untuk memecahkan masalah pendidikan atau untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
2.
Keberhasilan suatu inovasi ditentukan oleh banyak faktor,
yaitu estimasi tidak tepat terhadap inovasi, adanya konflik dan kurangnya
motivasi, inovasi yang tidak berkembang karena lambatnya material yang diterima
dan sebab lain, adanya masalah keuangan, adanya penolakan inovasi dari kelompok
tertentu, dan kurang adanya hubungan sosial.
3.
Pembaharuan pendidikan dilaksanakan agar Pendidikan
Nasional dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
4.
Pembaharuan Pendidikan dilaksanakan melalui beberapa
cara yaitu pembaharuan yuridis, pembaharuan kurikulum, pembaharuan pola masa
studi dan pembaharuan tenaga pendidikan.
5.
Adapun perkembangan kurikulum pendidikan Indonesia,
yaitu:
a)
Kurikulum
1968 dan sebelumnya
b) Kurikulum 1975
c) Kurikulum 1984
d)
Kurikulum 1994
e)
Kurikulum 2004 (KBK)
f)
Kurikulum 2006 (KTSP)
6.
Pembaharuan pola masa studi termasuk pendidikan yang
meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada
suatu satuan pendidikan.
7.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
DAFTAR RUJUKAN
Cipto, 2008. Selayang Pandang Perjalanan Kurikulum Nasional, (Online), (http://www.e-smartschool.com, diakses 15 November 2008).
Mulyanto, A. 2008. Model Pembelajaran yang Berorientasi pada Respons Pembaca,
(Online), (http:// Documents and Settings\faizh\My Documents\SASTRA.htm,
diakses 12 November 2008).
Noor. Idris HM., 2001. Sebuah Tinjauan Teoritis Tentang
Inovasi Pendidikan di Indonesia,(Online),(http://www.pdk.go.id/balitbang/Publikasi/Jurnal/No_026/sebuah_tinjauan_teoritis_Idris.htm, diakses 12 November 2008).
Prasetyo, E. 2004. Dikotomi Sekolah Favorit-Biasa, (Online), (http://Documents and Settings\faizh\My
Documents\LAMPUNG.htm, diakses 12 November 2008).
Putra,N.2006.InovasiPendidikan,(Online),(http://pustaka.ut.ac.id/puslata/online.php?menu=puslata, diakses 12 November 2008).
Tampubolon,
M. 2006. Pendidikan Pola Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Sesuai Tuntutan Otonomi
Daerah, (Online), http://documents and settings\faizh\my
documents\pola_pemberdayaan_masyarakat.htm, diakses 12 November 2008).
Tirtahardja, Umar & Sulo, L.
2005. Pengantar Pendidikan. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
---------UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.